Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Pengumuman
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menyusun Laporan Kinerja ...
-
23 Jul 2026
Pengumuman
Tangerang – Sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan pemerintahan, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ...
-
23 Jul 2026
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Dalam upaya mengoptimalkan potensi sektor hilir kelautan dan perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melaksanakan kunjungan ...
-
23 Jul 2026
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Dinas Perikanan menjajaki kerja sama strategis dengan Koperasi Karyawan PT Adis Dimension Footwear dalam rangka ...
-
23 Jul 2026
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
*Persiapkan Kemandirian Ekonomi, Dinas Perikanan Latih Karyawan PT Adis Menjelang Pensiun*Sebanyak 40 karyawan yang akan ...