Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau
Tangerang – Dalam upaya melatih kemandirian dan memberikan keterampilan praktis bagi generasi muda, program Diskan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
TANGERANG — Dalam upaya nyata untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya ...
-
23 Oct 2026
Pengumuman
TANGERANG — Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan kerja sekaligus mendukung program pelestarian lingkungan nasional, pegawai ...
-
23 Oct 2026
UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau
TANGERANG — Siapa bilang sektor perikanan itu kuno dan ribet? Pandangan itu dipatahkan langsung oleh ...
-
23 Oct 2026
UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau
KABUPATEN TANGERANG – Komitmen untuk meningkatkan literasi dan menumbuhkan minat generasi muda terhadap sektor kelautan ...