Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Dinas Perikanan menjajaki kerja sama strategis dengan Koperasi Karyawan PT Adis Dimension Footwear dalam rangka ...
-
31 May 2026
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
*Persiapkan Kemandirian Ekonomi, Dinas Perikanan Latih Karyawan PT Adis Menjelang Pensiun*Sebanyak 40 karyawan yang akan ...
-
30 May 2026
UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau
Dinas Perikanan melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau (PBATAP) kembali melaksanakan kegiatan ...
-
31 May 2026
UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau
Dinas Perikanan melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau (PBATAP) kembali melaksanakan kegiatan ...
-
31 May 2026
UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau
Dinas Perikanan melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau (PBATAP) kembali melaksanakan kegiatan ...